Tahu Pencairan Anggaran Korupsi LKS – Mantan Kepala Disdikpora Maluku Diperiksa Jaksa
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Maluku, Salim Kairoty, Rabu (27/3), diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK se-Maluku Tahun 2009-2011.
Sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, Kairoty diperiksa sekitar pukul 11.30 Wit oleh penyidik Ajid Latuconsina, dan dicecar puluhan pertanyaan.
Jaksa memeriksa Kaitory karena saat menjabat Kepala Disdikpora ia mengetahui pelaksanaan LKS, dan proses pencairan anggaran saat itu.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap Salim Kairoty karena sebagai Kepala Disdikpora saat itu ia mengetahui proses pelaksanaan dan pencairan anggaran tersebut,” ujar sumber Siwalima itu.
Pemeriksaan Kairoty yang dilakukan sekitar dua jam itu, sekaligus untuk melengkapi berkas Bendahara Pembantu Louisa Corputty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anthoneta Gasperz yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan LKS terindikasi korupsi. Sebab, di tahun 2008 LKS dianggarkan dalam APBD tahun 2009. Sementara dalam APBN tahun 2009 dana untuk kegiatan tersebut juga telah dialokasikan.
Dana LKS yang bersumber dari APBD ini yang diduga selewengkan. Dananya dicairkan kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan kegiatan LKS tersebut menggunakan dana APBD.
Dana pelaksanaan kegiatan LKS tahun 2009 yang bersumber dari APBN sebesar Rp Rp 1,4 Milyar. Sementara dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 950 juta. “Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak. Ini kan korupsi,” ujar sumber lain di kejaksaan.
Kemudian untuk kegiatan LKS di tahun 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.
Dana APBN ini yang dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan LKS tahun 2010 menggunakan dana APBN. Padahal tidak.
Berbeda dengan tahun 2011, pelaksanaan kegiatan LKS berjalan dengan dua sumber anggaran, yakni APBD yang terpakai sebesar Rp 600 juta dan APBN sebesar Rp 110 juta, sementara sisa yang tidak digunakan dikembalikan. Dana APBN yang dikembalikan sebesar Rp 490 juta, sementara APBD dikembalikan sebesar Rp 90 juta. (S5)










