30.106 Pemilih Siluman di Malteng Nyaris Masuk DPT
Sebanyak 30.106 pemilih siluman nyaris masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Keberadaan pemilih siluman ini mulai teridentifikasi sejak KPU Kabupaten Malteng mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 327.421 pemilih.
Jumlah ini sangat mencurigakan karena saat Pilkada Kabupaten Malteng yang berlangsung pertengahan tahun 2012 lalu ternyata jumlah pemilih hanya 281.317 pemilih. Itu berarti ada kenaikan sekitar 50 ribu pemilih dalam waktu yang tak sampai satu tahun.
Namun akhirnya setelah diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maka jumlah pemilih di Kabupaten Malteng sebagaimana tercantum dalam DPT yang ditetapkan KPU Malteng hanya berjumlah 297.315 pemilih. Itu berarti hanya ada kenaikan sekitar 15.998 pemilih.
Penetapan DPT tersebut berlangsung dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Malteng, Jumat (19/4).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Malteng La Alwi dan dihadiri oleh seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta seluruh tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat kabupaten.
Sebanyak 297.315 pemilih dalam DPT tersebut tersebar di Kecamatan Amahai (32.854 pemilih), Kota Masohi (28.152 pemilih), Banda (15.565 pemilih), Tehoru (14.352 pemilih), Saparua (23.800 pemilih), Pulau Haruku (21.629 pemilih), Nusalaut (3.316 pemilih), Salahutu (36.868 pemilih), Leihitu (43.955 pemilih), Leihitu Barat (13.794 pemilih), TNS (8.677 pemilih), seram Utara (12.243 pemilih), Seram Utara Barat (7.163 pemilih), Teluti (8.710 pemilih), Teluk Elpaputih (6.016 pemilih), Seram Utara Timur Kobi (8.832 pemilih) dan Seram Utara Timur Seti (11.389 pemilih). Jumlah pemilih ini tidak berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumukan oleh seluruh PPS beberapa waktu lalu.
Pantauan Siwalima saat rapat pleno tersebut dimulai langsung diwarnai intrupsi dari Tim Pemenangan Pasangan SETIA, Azis Mahulette dan Tim Tim Pemenangan Pasangan BOB-ARIF, Halimun Saulatu.
Saulatu dalam interupsinya meminta KPU menjelaskan dugaan pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh beberapa PPK pada tanggal 15 lalu yang langsung meminta PPS untuk meyerahkan DPT padahal PPK hanya dapat menerima hasil penetapan DPT dalam formulir model A3 KWK KPU pada tanggal 18 April, sehingga hal ini harus lebih dulu dijelaskan oleh KPU sebelum rapat pleno rekapitulasi ini dilaksanakan.
“Kami meminta KPU dan semua komisioner untuk menjelaskan perihal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah PPK yang melanggar pentahapan pilkada menyangkut dengan penetapan DPT ditingkat PPS, sebab menurut kami hal ini akan menganggu semua tahapan yang berjalan,” tandasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Malteng La Alwi mengaku seluruh PPK memang diinstruksikan oleh KPU Malteng untuk secepatnya memproses DPT di masing-masing kecamatan karena rentang kendali wilayah yang sangat luas, apalagi pelaksanaan rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten paling lambat 20 April karena pada tanggal 21 April, KPU Provinsi Maluku akan menetapkan DPT,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Pemenangan SETIA, Azis Mahulette bahkan lebih geram mempertanyakan hal ini.
Ketua DPRD Malteng ini meminta KPU menyerahkan daftar hasil rekapan DPT mulai dari tingkat PPS hingga PPK kepada seluruh tim pemenangan masing-masing calon sebab harus dapat dipastikan seluruh PPS harus menandatangani DPT yang ditetapkan oleh PPS, karena tindakan yang dilakukan oleh PPK tersebut tidak dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku.
“Kami minta KPU Malteng memberikan garansi dan jaminan bahwa data pemilih ini ditandatangani oleh seluruh PPS pada tanggal 15 April lalu sebab PPK tidak berhak mengambil alih pleno di tingkat PPS sebab PPS harus mengesahkan DPT tersebut,” tandasnya.
Kendati demikian, Ketua KPU Malteng, La Alwi menjelaskan tidak benar PPK mengambil alih proses penetapan jumlah pemilih yang merupakan hak dan kewenangan PPS.
Diakuinya semua PPS memang saat itu melakukan penetapan dan pengesahan DPT pada tanggal 15 April dan langsung menyerahkannya kepada PPK untuk direkapitulasi dan kemudian menyerahkannya kepada KPU untuk ditetapkan dalam rapat pleno. “Jadi bukan berarti PPK mengambil alih kewenangan PPS sebab saat itu seluruh PPS di Malteng telah menetapkannya dulu baru menyerahkannya ke PPK. KPU Malteng menjamin hal ini,” ujarnya. (S5)










