Pembahasan Anggaran Pengamanan Pilkada Batal
Pembahasan anggaran pengamanan Pilkada Maluku Tahun 2013 yang sedianya dilaksanakan, Jumat (19/4), ternyata dibatalkan.
Sesuai undangan yang diedarkan Pemprov Maluku pembahasan anggaran pengamanan pilkada itu dilaksanakan pada pukul 14.00 Wit. Namun, agenda ini tak jadi dilaksanakan.
“Jadi rapat pembahasan anggaran pengamanan pilkada ditunda,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Ambon, Jumat, (19/4).
Menurut Wattimury, pembahasan anggaran pengamanan pilkada baru bisa dilakukan hari Senin, (22/4).
Ditanya alasan penundaan, Wattimury mengaku, banyak anggota DPRD yang sementara mengikuti kegiatan, seperti pengawasan. “Penundaan itu pasti ada punya alasan. Ini karena ada kegiatan-kegiatan lain yang tidak diduga sebelumnya, sehingga hari Senin baru dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Dikatakan, pemprov telah mengusulkan ke DPRD anggaran pengamanan pilkada Rp 22 milyar dari angggaran sebesar Rp 34,9 milyar yang diminta Polda dan Kodam XVI/Pattimura. Nanti akan dibahas lagi, apakah angka 22 milyar itu tetap, atau mengalami perubahan.
“Rasional atau tidak itu tergantung pada item-item yang ditentukan pembiayaan, biarkanlah qorum yang menentukan, karena semua keputusan ada disitu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Maluku mengusulkan anggaran pengamanan pilkada kepada DPRD Provinsi Maluku sebesar Rp 22 milyar.
Pengusulan tersebut setelah melalui proses rasionalisasi atas usulan anggaran sebesar Rp 34,9 milyar yang diajukan Polda dan Kodam XVI/Pattimura. “Kita rasionalisasi anggaran pengamanan Pilkada dengan menempatkannya sesuai item-item, petunjuk, dan aturan berdasarkan PAGU penyusunan APBD Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya hanya Rp 20-22 milyar,” jelas Sekretaris Daerah Maluku Ros Far-Far, kepada wartawan usai membuka dialog publik peningkatan Jasa Raharja, yang berlangsung di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Kamis (18/4).
Ia menambahkan, terkait dengan anggaran pengamanan pilkada, pemprov sejak 22 Juni 2012 lalu sudah menyampaikan ke pemerintah pusat termasuk Kapolri dan Menteri keuangan. (s5)










