Exotic Ora Beach

Ora beach di utara pulau Seram, provinsi Maluku. Salah satu wilayah petuanan desa Saleman yang nyaris tersembunyi itu, menyimpan keindahan alam luar biasa indah. Pantai pasir putih, hutan tropis, aneka satwa liar, terumbu karang dan biota laut, membuat tempat ini sangat eksotic bagi para ecotraveler. Garis pantai, batas pertemuan air laut dan daratan, hamparan pasir putih memanjang hingga ke kaki bukit dipenuhi rimbunan pohon hutan tropis.

Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Assagaff Bisa Lolos, Bidikan ke Ralahalu-Louhenapessy Kian Kuat

Kejaksaan Negeri Ambon terus mengungkap dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP), bidikan ini kian mengarah pada pejabat penting di Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan mantan Ketua DPRD Maluku periode 2004-2009 Richard Louhenapessy diduga paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sementara Said Assagaff mantan Sekretaris daerah Maluku perannya tidak terlalu signifikan dalam pencairan dana miliaran rupiah itu.

Palapia sendiri menolak memberikan keterangan yang rinci soal arah penyidikan kasus ini, siapa yang akan dibidik. Namun sejumlah sumber di Kejari Ambon mengungkapkan, salah satu sasaran penyidikan ini adalah untuk membuat terang peranan Sekda Maluku, yang saat itu dijabat oleh Said Assagaff yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku.

Dari pemeriksaan awal terhadap Rafia Ambon, Lodewijk Bremer dan Awath Mahulauw serta sejumlah anggota dewan periode lalu, terungkap kalau Assagaff yang membagi-bagi dana tersebut ke anggota dewan sebagai Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) senilai Rp 5,4 miliar dan ke 17 SKPD di jajaran Pemprov Maluku yang mencapai Rp 11 miliar lebih. "Tetapi logika hukumnya, apakah Assagaff yang harus jadi tersangka? kan tidak mungkin," jelas sumber Ambon Ekspres di Kejati.

Menurut sumber Ambon Ekspres, sampai sejauh mana peranan Assagaff, akan dibuktikan dari keterangan sejumlah pimpinan SKPD yang akan diperiksa. Apakah besaran anggaran yang bervariasi di setiap SKPD dikucurkan memiliki korelasi dengan beban kerja setiap SKPD ataukah justeru berhubungan dengan hal-hal 'non teknis' lainnya.

"Seperti itu. Ini untuk melihat apakah kucuran dana tersebut ada unsur rekayasanya atau bagaimana?," ungkapnya. Apalagi sambung sumber itu, kucuran dana UUDP itu sendiri telah menyalahi ketentuan, tanpa mekanisme penganggaran oleh dewan, hanya berdasarkan surat permohonan dari Ketua DPRD Maluku masa itu, Richard Louhenapessy kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu.

Ironisnya, sehubungan dengan surat Richard Louhenapessy itu, lanjut sumber tersebut, seharusnya kucuran dana yang berasal dari sisa pos anggaran Setda Provinsi Maluku itu hanya kepada 45 anggota dewan, tetapi mengapa juga dibagikan ke 17 SKPD di atas. Hal itu kata dia mengindikasikan adanya deal-deal politik, dilakukan antara Pemprov dengan sejumlah pihak di DPRD Maluku. "Itu artinya ada rekayasa, supaya anggaran bisa dicairkan," tukas sumber Ambon Ekspres.

Karena itu tandas sumber tersebut, sulit menjadikan Assagaff sebagai tersangka dalam kasus ini, karena yang bersangkutan hanya berperan sebagai pelaksana setelah mendapatkan disposisi dari tataran yang lebih tinggi. Dia pun dipastikan tidak berperan dalam proses pengambilan keputusan untuk pencairan dana tersebut.

Sementara itu, kemarin, Ny Rafia Ambon kembali kembali mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku itu diperiksa setelah Kajati Manulang memerintahkan kasus tersebut segera dituntaskan.

Alasan ketidakhadiran Rafia Ambon, Rabu (24/2), untuk menjalani pemeriksaan, belum diketahui. Kasipidsus Kejari Ambon yang akan memeriksanya belum berhasil dihubungi. Dengan demikian hingga saat ini belum satupun pejabat yang berhasil dimintai keterangannya pasca ekspose perkara ini di Kejati beberapa waktu lalu.

Sebelumnya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Provinsi Maluku Saleh Thio, juga telah dipanggil oleh Ari Wokas, namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. Thio tidak membawa dokumen yang diminta oleh pihak Kejari terkait kasus ini.

Kepala Kejari Ambon, Danny Palapia, ketika dihubungi menandaskan ketidakhadiran Rafia Ambon merupakan hal yang lumrah. Bukan hanya Rafia Ambon yang akan diperiksa tetapi masih banyak kepala SKPD yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Mangkir dari panggilan itu biasa, tidak masalah, yang jelas pemeriksaan akan jalan terus, untuk semua SKPD," tegas Palapia.

Pantauan Ambon Ekspres, mangkirnya salah satu saksi kunci yang kini menjabat Asisten III Setda Provinsi Maluku itu terkait erat kesibukannya. Dia diketahui melakukan rapat berturut-turut dengan sejumlah kepala biro di ruang kerjanya. "Ibu sedang rapat dengan biro hukum. Tadinya lagi dengan biro Ekonomi Moneter dan Pembangunan," ungkap salah satu sekretarisnya.

Dengan tidak hadirnya Rafia Ambon ini berarti tinggal satu kali lagi pemanggilan dilakukan. Dia akan dipanggil paksa jika untuk ke tiga kalinya masih saja mangkir dari panggilan. Saksi yang satu ini, selama penyidikan kasus UUDP, baru satu kali diperiksa. Pada tahun 2009 lalu, selain dia, turut diperiksa mantan bendahara Biro Keuangan Setda Maluku, Lodewijk Bremer dan staff biro tersebut, Awath Mahulauw pada tahun 2009.

Kasus UUDP dipastikan kembali dilanjutkan setelah ekspose kasus ini dilakukan pada tiga pekan lalu di Kejati Maluku bersama sejumlah kasus lama yang ditangani pihak kejati. Kajati Maluku, Poltak Manullang SH, setelah dilakukannya ekspose itu langsung memutuskan agar Palapia segera menuntaskannya. Palapia diminta menyempurnakan kembali berkas penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan kembali atas sejumlah saksi. (CR2) AMBON EKSPRESS

Share this

 

Pariwisata Maluku

Pariwisata Maluku dengan beribu keindahan alam, merupakan surga di kawasan timur indonesia. Dengan pesona wisata bawah laut, kebudayaan dan etnik di provinsi maluku menjadikan maluku salah satu provinsi yang mempunyai prospek yang menjajanjikan bagi pariwisata indonesia .