Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Dalam Kasus Dugaan Korupsi UUDP Manulang Bantah Ada Intervensi KPK
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku masih belum mau mengungkap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil alih kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan yang kini ditangani Kejari Ambon. Dia bahkan menampik adanya intervensi lembaga anti korupsi dalam penanganan kasus besar itu.
"Tidak ada itu, kalaupun ada intinya hanya supaya tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus saja antara KPK dan Kejaksaan," ujar Kepala Kejati Poltak Manulang SH saat dimintai konfirmasi soal keberadaan surat KPK yang meminta penjelasan resmi soal penanganan kasus ini yang melibatkan banyak pejabat di Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Wakil Gubernur Maluku Said Assagaff, dan mantan Ketua DPRD Maluku periode 2004-2009 Richard Louhenapessy dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus UUDP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejari telah melayangkan surat ijin kepada Presiden RI melalui Kejati Maluku. Namun, hingga kini surat tersebut tak kunjung sampai di istana presiden.
Terhadap masalah ini, Manulang mengeritik mekanisme penyidikan yang diterapkan anak buahnya di Kejari Ambon. "Mana ada aturan seperti itu," imbuh Manulang. Menurutnya untuk memeriksa ketiga pejabat itu seharusnya Kejari menetapkan dulu tersangka, lalu ijin pemeriksaan atas mereka ke presiden maupun Menteri dalam negeri bisa diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.
Di tempat berbeda, salah satu jaksa penyidik Kejari Ambon mengungkapkan, untuk menangani kasus termasuk UUDP, Kejari tidak lagi menggunakan pola lama. "Kalau selama ini Kejari selalu dengar dari Kejati, kini saatnya kita akan ambil keputusan sendiri dalam menangani kasus," imbuh jaksa yang tidak ingin disebut namanya itu. Artinya Kejari Ambon tetap menghendaki pemeriksaan terhadap ketiga pejabat di atas, sebelum menetapkan tersangka.
Seperti diberitakan, KPK disebut-sebut akan mengambil alih kasus ini karena terkesan berjalan di tempat tanpa kemajuan. Pantauan Ambon Ekspres, pemeriksaan kasus ini pun baru dilakukan terhadap dua pejabat, yaitu mantan Kepala BKD Provinsi Maluku Saleh Thio dan Ny Rafia Ambon. Masih banyak pejabat daerah yang harus dimintai keterangannya. Total mereka yang akan diperiksa sebanyak 17 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran pemprov.
(CR2) Ambon Ekspress





