Exotic Ora Beach

Ora beach di utara pulau Seram, provinsi Maluku. Salah satu wilayah petuanan desa Saleman yang nyaris tersembunyi itu, menyimpan keindahan alam luar biasa indah. Pantai pasir putih, hutan tropis, aneka satwa liar, terumbu karang dan biota laut, membuat tempat ini sangat eksotic bagi para ecotraveler. Garis pantai, batas pertemuan air laut dan daratan, hamparan pasir putih memanjang hingga ke kaki bukit dipenuhi rimbunan pohon hutan tropis.

Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Mantan PR II Unpatti Ajukan Pembelaan

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy dan YE Almahdaly dengan pidana penjara selama 1,3 tahun, mantan Pembantu Rektor (PR) II Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Hawa Ambon melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan.

Selain dituntut dengan pidana penjara selama 1,3 tahun, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 231.830.000, subsider dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan genset di Unpatti Ambon Tahun 2006, dengan nilai proyeknya Rp. 7,8 miliar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, Selasa (2/3), PH terdakwa Adolof Seleky, Margaretha de Queljoe. Risal Sahubawa dan Oriana Elkel mengajukan pembelaan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aman Barus, didampingi oleh S Simanjuntak selaku hakim anggota
Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh PH terdakwa ditegaskan, dalam ketentuan pasal 34 Keppres No 80 tahun 2003 telah disebutkan, perubahan kontrak yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengguna barang atau jasa dan penyedia barang atau jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerta atau pelaksanaan sesuai dengan ketantuan yang berlaku.

Olehnya itu addendum dimungkinkan dan bukan sesuatu yang terlarang dalam perjanjian pemborongan.

Dijelaskan, eksistensi addendum tersebut telah disetujui oleh seluruh unsur dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk penanggung jawab satker, pihak tim teknis dan bahkan oleh pihak yang secara profesional telah mengingkatkan diri dalam suatu kontrak sebagai penyedia jasa konsultan pada pihak Unpatti.

Dengan demikian, keputusan itu bukanlah keputusan semata-mata, keputusan terdakwa selaku PPK yang membubuhkan tandatangan pada addendum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dijelaskan, dari keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan keterangan terdakwa merupakan fakta dalam perkara ini, bahwa selain daripada pekerjaan electrical works dan mechanical works tidaklah bermasalah dan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan surat perjanjian pemborongan dalam perkara ini. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah pengadaan genset yang tidak dalam keadaan baru tetapi rekondisi.

Olehnya itu, apa yang dilakukan terdakwa adalah kebijakan yang harus diambil selaku PPK dalam lingkup tugas wewenangnya.

Olehnya itu, selaku PH terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair.

Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat, menatapkan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Thenu Juga Ajukan Pembelaan

Usai pembacaan pembelaan oleh PH terdakwa Hawa Ambon, dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan tim PH atas terdakwa anggota tim teknis Izaak Thenu.

Dalam pembelaan PH terdakwa Firel Sahetapy, Jakobis Siahaya, Seggy Haulussy, Rishart Ririhena, Frederik Tulaseket yang dibacakan secara bergantian, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, penerima pembelaan tim PH terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsider, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut, memulihkan nama terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Thenu dituntut JPU Chrisman Sahetapy dan YE Almahdaly , dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta, subsider satu tahun penjara dan memerintakan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 275.000.000, subsider tiga bulan penjara.

Hakim kemudian menunda sidang hingga, Jumat (5/3) dengan agenda putusan majelis hakim. (S-27)Ambon siwalima

Share this

 

Pariwisata Maluku

Pariwisata Maluku dengan beribu keindahan alam, merupakan surga di kawasan timur indonesia. Dengan pesona wisata bawah laut, kebudayaan dan etnik di provinsi maluku menjadikan maluku salah satu provinsi yang mempunyai prospek yang menjajanjikan bagi pariwisata indonesia .