Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Lalu dan Patty Ajukan Pembelaan
Setelah dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela, ketua panitia lelang Wingson Lalu dan anggota panitia lelang Yakomina Patty proyek mengajukan pembelaan.
JPU menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan keserasian di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar.
Perbuatan mereka melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, Senin (8/3) yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon melalui panasehat hukum Adolof Seleky Cs, Lalu dan Patty mengajukan pembelaan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh S Simanjuntak, didampingi Glenny de Fretes selaku hakim anggota.
"Kami tidak sependapat dengan saudara JPU, sebagaimana yang dikemukakan dalam surat tuntutannya. Karena kesimpulan JPU tidak didasarkan pada alat bukti berupa fakta persidangan yang terungkap melalui saksi-saksi, pendapat ahli, bukti-bukti surat dan keterangan terdakwa," tandas Seleky.
Seleky mengungkapkan, fakta-fakta yang digunakan oleh JPU untuk membuktikan dakwaan subsidair yang menurut JPU terbukti adalah didasari pada fakta-fakta hukum yang sebenarnya terungkap di depan persidangan, namun hanya didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang ada dalam BAP.
Padahal menurut ketentuan KUHP, keterangan saksi yang tertuang dalam BAP yang diberikan kepada penyidik tidak apat dijadikan sebagai alat bukti persidangan. Sehingga pembuktian JPU didasarkan pada asumsi subjektif dari JPU.
Berdasarkan argumentasi dan analisa yuridis tersebut, maka selaku tim penasehat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: pertama, menyatakan terdakwa Wingson Lalu dan Yakomina Patty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan subsidair. Kedua, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Ketiga, membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara. Keempat, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya dan kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain dituntut 1,6 tahun penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Setelah mendengar pembelaan dari PH kedua terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan kami Majelis hakim yang terhormat," ujar JPU.
Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim. (S-27)Siwalima





