Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Kaliki Ngaku Berikan Rp 45 Juta kepada Tahalele
Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang kasus korupsi dana keserasian pada Dinas Sosial (Dinsos) Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliama menghadirkan terdakwa Abdul Syukur Kaliki
Sidang digelar di ruang sidang Tirta PN Ambon, Rabu (10/3) dipimpin oleh hakim Glenny de Fretes. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Remon Tasane.
Terdakwa mengaku dirinya diangkat sebagai pendamping oleh Dinsos Maluku untuk menangani proyek keserasian di lokasi STAIN Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, dengan dana sebesar Rp 406 juta ditambah dengan bunga bank Rp 2 juta.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa mengakui memberikan uang Rp 45 juta kepada Fenno Tahalele yang saat itu menjabat Kepala Dinsos Maluku. Uang itu diberikan secara langsung kepada Tahalele di Kantor Dinsos Maluku.
"Awalnya saya hanya berikan uang senilai 40 juta rupiah kepada Ibu Fenno tetapi katanya masih kurang dan tambah 5 juta rupiah lagi," beber terdakwa.
Selain Tahalele, terdakwa juga mengaku memberikan uang kepada Kepala Dinsos Sosial Kota M Namsa sebesar Rp 5 juta, petugas BPDM Rp 4 juta dalam empat tahap masing-masing Rp 500 ribu.
Selain itu, kepada Raja Batu Merah Awat Ternate sebesar Rp 6,5 juta , kepada Fhilip Latumeirissa Rp 600 ribu, kepada PPK Jessy Paais sebesar Rp 1 juta, kepada Timotius Keliduan Rp 2 juta, kepada pegawai Dinsos Kota Ambon Fin Tabalesy, untuk kegiatan keagamaan di Kompleks STAIN sebesar Rp 1 juta, kepada rekannya Usman Masaue sebesar Rp 1,5 juta dan kepada ketua kelompok Hardin Nain sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan, dengan agenda tuntutan JPU.
Wairata Ajukan Pembelaan
Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) YE Almahdaly dengan pidana penjara selama 1,6 tahun bendahara proyek keserasian (benpro) Anna Wairata mengajukan pembelaan.
Pembelaan disampaikan dalam sidang, Rabu (10/3), yang digelar di ruang sidang Chandra PN Ambon, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai S Simanjuntak, didampingi Glenny de Fretes dan Yusrisal selaku hakim anggota.
Dalam pembelaan yang disampaikan oleh PH terdakwa, Pistos Noya ditegaskan, diduga keras adannya rekayasa atau pemaksaan tim JPU untuk menuduh terdakwa bersalah.
Olehnya itu, selaku PH terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Setelah mendengar pembelaan tersebut, JPU menyaatkan tetap pada tuntutannya.
Untuk diketahui, selain dituntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 685.745.000, subsider satu tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tujuh bulan penjara. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Hakim kemudian menunda sidang hingga Jumat (12/3), dengan agenda pembacaan putusan. (S-27)Siwalima





