Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Keberadaan Tenker Asing di Maluku ‘Misterius’
Meski saat ini banyak sekali tenaga kerja (Tenker) asing yang bekerja di Provinsi Maluku, namun jumlah mereka sama sekali belum diketahui. Pasalnya, ijin untuk mempekerjakan para Tenker asing yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Provinsi Maluku, sudah diambil alih oleh salah satu badan khusus yang menangani perijinan bagi Tenker asing.
“Pengambil alihan perijinan inilah, yang kemudian membuat data kita tentang mereka ini masih kabur atau bisa dibilang misterius,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Maluku, Jeri Uweubun, kepada pers diruang kerjanya, Jumat (5/3).
Diakuinya, memang untuk Tenker asing yang bekerja pada perusahan asing di Maluku, pihaknya tidak lagi mengeluarkan ijin. Kendati demikian, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenker asing ini, jumlahnya itu harus dimiliki Disnakertrans Maluku.
“Karena ini tuntutan UU, maka saya telah meminta data dari perusahan yang mereka kerja, supaya menjadi pegangan bagi kita, karena mereka bekerja di wilayah Maluku,” tandasnya.
Ia menuturkan, Tenker asing yang bekerja di wilayah Maluku, khususnya di bidang Perikanan itu, jumlahnya paling banyak di Kepulauan Aru, yang mencapai ribuan orang. “Kita juga sampai saat ini belum mempunyai data valid Tenker asing yang bekerja di perusahan perikanan di Aru,” akuinya.
Ia katakan, setiap perusahaan yang mau mempekerjakan Tenker asing itu, harus membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari RPTKA ini kemudian diperoleh persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Nah, atas dasar itulah, maka Tenker asing tersebut mengurus ijinnya, dan khusus untuk visa masuk itu semuanya di terbitkan oleh Imigrasi” bebernya. (M1)





