
Kejaksaan Negeri Piru Diminta Tahan Kadis PU SBB dan Ayal
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Piru diminta menahan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Darmin Pattisahusiwa dan kontraktor Dominggus Ayal.
Darmin Pattisahusiwa dan Ayal ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek air bersih tahun 2008 senilai 564 juta.
Penahanan Pattisahusiwa dan Ayal, selain mempermudah pemeriksaan, juga untuk mewujudkan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan harus segera menahan Pattisahusiwa dan Ayal, selain untuk mencegah mereka menghilangkan barang bukti, melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatanya, ini juga menyangkut rasa keadilan," tandas Sekretaris Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten SBB, Yanes Matoke, kepada Siwalima, Jumat (2/7).
Matoke menilai, dengan ditetapkannya Pattisahusiwa dan Ayal sebagai tersangka korupsi merupakan langkah maju yang dilakukan oleh aparat penegak hokum di Kejari Piru.
"Selama ini, banyak sekali kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten SBB, namun hingga kini belum seluruhnya tersentuh hukum. Oleh sebab itu, kami memberikan apresiasi bagi pihak Kejari Piru yang telah menetapkan Kadis PU dan Ayal sebagai tersangka dalam kasus proyek air bersih di Desa Waipirit ini," ujarnya.
Matoke juga berharap, agar pihak Kejari Piru tetap menjaga kredibilitasnya sebagai aparat penegak hukum, sehingga kasus-kasus korupsi terus di SBB bisa dibongkar seluruhnya.
Untuk diketahui, Kejari Cabang Piru yang dikomandai Ilham Samuda, Kamis (1/7), menetapkan Kadis PU SBB, Darmin Pattisahusiwa dan Dominggus Ayal sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek air bersih di Desa Waipirit Kecamatan Kairatu milik Dinas PU SBB.
Proyek tersebut dibiaya dengan dana APBD tahun 2008 senilai 564 juta. Pekerjaan proyek itu amburadul di lapangan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara Kejaksaan Cabang Piru, negara dirugikan sebesar Rp. 200 juta.
Kepala Sub Intelijen Kejari Cabang Piru, Paris Manalu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (1/7) menjelaskan, penetapan Darmin Pattisahusiwa dan Dominggus Ayal sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Dari bukti-bukti yang diperoleh, maupun keterangan delapan orang saksi dari Dinas PU SBB yang diperiksa, terungkap peranan Pattisahusiwa dan Ayal dalam proyek ini sangat penting.
Sejumlah praktek kejahatan yang terungkap dilakoni oleh mereka, diantaranya tersangka Dominggus Ayal yang adalah Direktur CV 7595 telah memakai nama CV Pembangunan Jaya dengan direktur Philip Akihary untuk mengerjakan proyek air bersih yang bermasalah itu, yang ternyata CV Pembangunan Jaya itu, adalah perusahaan fiktif.
"Nama CV Pembangunan Jaya tersebut sama sekali tidak ada, dan hanya bohong-bohongan yang dipakai tersangka Ayal, karena ketika Philip Akihary diperiksa ternyata Akihary adalah warga masyarakat biasa, yang tidak memiliki pekerjaan sebagai seorang kontraktor," terang Manalu.
Kejari Piru kemudian menelusuri Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada PT Bank Maluku Cabang Piru, ternyata SP2D ini dicairkan oleh Dominggus Ayal.
Kejari Piru juga memeriksa Notaris Nicolas, dan terungkap bahwa Dominggus Ayal adalah Direktur CV 7595. CV Pembangunan Jaya adalah nama perusahaan fiktif yang dipakai oleh Dominggus Ayal untuk memperoleh proyek air bersih, yang dikerjakan amburadul tersebut.
Sementara tersangka Darmin Pattisahusiwa telah mencairkan anggaran 75 persen tanpa melihat pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Dominggus Ayal di lapangan, yang ternyata baru 20 persen.
Menurut Manalu, Pattisahusiwa telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) padahal bukan kewenangannya. Yang berwenang mendatangani SPM tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anthony Kurtelu.
"Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang harus menandatangani SPM adalah KPA dan bukan Pattisahusiwa, sehingga Pattisahusiwa telah mengambil alih kewenangan tersebut, tanpa melihat pekerjaan di lapangan," tukas Manalu
Dalam kasus ini, Kejari Piru juga telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten SBB yaitu, Hengky Yosef, Anthony Kurtelu (KPA), Widianto (pimpro), Ikram Patty (Panitia Tender), W. Maitimu dan Leonard Matayam (Kepala Inspektorat Piru) serta Marhelis Paays (Konsultan Pengawasan Lapangan).
Selain proyek air bersih, kata Manalu, pihaknya juga akan menyelidiki seluruh proyek Dinas PU SBB dengan menggunakan dana APBD Tahun 2008, karena diduga proyek-proyek tersebut bermasalah, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. (S-16)Siwalima




