Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Kejati Maluku Diminta Konsisten
Kordinator Molluca Freedom Instute (MFI) Maluku Faizal Yahya Marasabessy meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikananan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 senilai Rp 2,7 miliar, jika mereka tidak koperatif.
"Kalau terus mangkir, maka kejati harus konsisten dengan sikap untuk menahan para tersangka," ujar Marasabessy kepada Siwalima, kemarin (12/3).
Dikatakan, saat ini publik sementara menunggu keseriusan dari Kejati Maluku untuk menyelesaikan kasus ini.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kejati Maluku dalam kasus ini, masing-masing, mantan Wakil Bupati MTB Lukas Uwuratuw, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan MTB Pieter Norimarna dan pimpro Frangky Hitipeuw.
Kepala Kejati Maluku Poltak Manulang mengancam akan menjemput paksa ketiga tersangka, jika mereka terus mangkir dari panggilan jaksa.
"Jika ditemukan ada tersangka yang mangkir dari panggilan jaksa selama tiga kali tanpa ada pemberitahuan secara resmi akan dilakukan upaya jemput paksa," tandas Kepala Kejati Maluku, Poltak Manulang kepada wartawan, Rabu (10/3), di ruang kerjanya.
Manulang menegaskan, pihaknya tetap konsisten untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
"Untuk kasus enam buah kapal Ikan MTB. Kita tetap jalan dan tetap konsisten. Jadi sekarang juga kita selesaikan penyidikannya dan untuk tersangkanya sudah jelas dan sudah ditetapkan itu, dan itu pasti berujung di pangadilan," tegas Manulang.
Pengurus Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Kota Ambon, Abdul Wahab mendukung upaya dari Kejati Maluku untuk menjemput paksa para tersangka, jika mereka tidak koperatif.
Ditandaskan, orang yang tidak koperatif harus diberi pelajaran dan ditindak tegas karena telah menunjukan sikap melawan hukum.
Seharusnya, para tersangka ditahan, sehingga tidak menghambat proses hukum kasus ini.
"Kita patut mempertanyakan, kenapa Uwuratuw Cs telah ditetapkan tersangka, namun belum juga ditahan. Mereka harus ditahan untuk memudahkan pemeriksaan," tandas Wahab. (S-26)Ambon-Siwalima





