
Lahan di Jalan Sudirman Aset Pemprov Maluku
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Antonius Sihaloho mengungkapkan, tanah di kawasan jalan Sudirman Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sejak tahun 1979 sampai 1984, sehingga itu lokasi tersebut adalah merupakan aset Pemprov Maluku.
Hal tersebut diungkapkan Sihaloho saat rapat kerja (raker) dengan DPRD Kota Ambon, dalam rangka membahas polemik status tanah di jalan Jenderal Sudirman, Rabu (23/6).
Raker yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon Reinhard Toumahuw, dan dihadiri oleh seluruh anggota komisi I dan III.
Hadir dalam rakter tersebut ketua tim penertiban Pemkot Ambon D Soukotta, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah IX Maluku, Maluku Utara Jefry Pattiasina, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon Alexander Anatotoy.
"Waktu dulu rumah-rumah sekarang itu belum ada. Untuk tahun 2010 ada program pelebaran jalan dari Balai Jalan, tetapi dalam program jangka panjang kita ada pelebaran jalan sebab Ambon kan 20 tahun kedepan memerlukan jalan yang lebar. Ambon -Laha awalnya lebar jalan itu 6 sampai 8 meter," terangnya.
Sihaloho menjelaskan, tanah di jalan Jenderal Sudirman pada tahun 1979 sampai 1984 sudah dibebaskan. "Tim pembebasanya terdiri dari Kanwil Agraria Maluku sebagai ketua, kepala biro pemerintahan Maluku, unsur Dinas PU Maluku, pertanian, Bappeda Ambon, Camat Sirimau dan Pemerintah Desa Batu Merah," ungkapnya.
Saat pembebasan lahan saa itu, ada warga yang sudah mempunyai sertifikat dan juga ada tanah adat, serta ada kuburan, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 1.117 buah kuburan.
Selanjutnya, sesuai dengan peta hasil pembebasan lahan itu, maka dikeluarkan peta lokasi dari BPN Maluku seluas 11500,450 meter, mulai dari jembatan Batu Merah sampai lampu lima, dan kalau dilihat peta lokasi, lebar jalannya bervariasi.
"Petanya tahun 1993, jadi setelah dibeli oleh Pemda Maluku maka tanah tersebut adalah aset Pemda Mauku," jelas Sihaloho.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Ridwan Hasan mengatakan, terkesan ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Maluku dan Pemkot. Jika memang tanah tersebut adalah merupakan aset Pemda Maluku,kenapa tidak ada pelarangan saat warga melakukan pembangunan.
"Kenapa sejak awal tidak dilakukan pelarangan saat warga mulai membangun, dan saya sebagai anggota DPRD, maupun pimpinan partai politik, sangat tidak setuju jika tidak ada biaya ganti rugi bagi warga jalan Jenderal Sudirman," tandasnya. (S-30)Siwalima




