Exotic Ora Beach

Ora beach di utara pulau Seram, provinsi Maluku. Salah satu wilayah petuanan desa Saleman yang nyaris tersembunyi itu, menyimpan keindahan alam luar biasa indah. Pantai pasir putih, hutan tropis, aneka satwa liar, terumbu karang dan biota laut, membuat tempat ini sangat eksotic bagi para ecotraveler. Garis pantai, batas pertemuan air laut dan daratan, hamparan pasir putih memanjang hingga ke kaki bukit dipenuhi rimbunan pohon hutan tropis.

Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Penarikan Inisiatif Bupati - Pemkab Malra Diduga Korupsi Dana Abadi

Belum tuntas penyelidikan dugaan korupsi pembayaran ganda terhadap sejumlah proyek/kegiatan di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, indikasi korupsi kembali mencuat di Bumi Larvul Ngabal tersebut.

Lagi-lagi praktek kotor terjadi di tubuh Pemkab Malra yang disinyalir melibatkan sejumlah pejabat teras di daerah itu.

Kali ini, dana abadi Malra yang terkumpul sejak masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Herman Koedoeboen-Lambertus Nuhuyanan, periode 2003-2008 sebesar Rp 70 miliar, yang tersimpan di PT Bank Maluku Cabang Malra habis terpakai. Dana abadi digunakan oleh Pemkab saat ini yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Andreas Rentanubun dan Yunus Serang.

Alasannya, APBD Malra mengalami defisit dan untuk kebutuhan pembangunan, terpaksa dana abadi digunakan untuk menggerakan roda pembangunan di Malra. Penarikan uang daerah itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama tahun 2009 sebesar Rp 30 M. Dana tersebut untuk menutupi defisit APBD Malra tahun 2009. Berikut ditarik sejumlah Rp 40 M dan dimasukan dalam APBD Malra tahun 2010.

TENTANG DANA ABADI
Penelusuran Ambon Ekspres, dana abadi atau dana investasi itu bersumber dari surplus APBD Malra sejak tahun 2003-2008, yang diantaranya berasal dari PAD, DAU dan PBB. Total dana abadi yang terkumpul mencapai Rp 70 M. Dana disimpan dalam bentuk deposito di PT Bank Maluku Cabang Malra.

Penghimpunan dana abadi oleh Pemkab Malra saat itu, diilhami oleh kebijakan Pemkab Kutai Kertanegera, Kalimantan Timur yang mengalami surplus APBD dari tahun ke tahun. Dana surplus itu disimpan di bank milik pemerintah dan digunakan untuk meringankan beban ekonomi wong cilik atau rakyat kecil.

Dana abadi milik Pemkab diperuntukan untuk mengatasi kesulitan dan meringankan beban rakyat kecil. Dana yang digunakan itupun hanya bunga deposito yang mengalami peningkatan sejak tahun 2004-2008, dari Rp 4 M menjadi Rp 6 M.

Bunga deposito tersebut direalisasikan diantaranya, bantuan tunjangan untuk aparatur desa dan dusun di wilayah Malra tahun 2003. Tiap desa memperoleh jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta. Tiap dusun memperoleh Rp 7 juta.

Tahun 2004, bunga deposito direalisasikan untuk pembebasan retribusi pajak bagi PKL di pasar Tual dan pasar Langgur. Berikut, pembebasan retribusi pajak penerangan jalan untuk lingkungan RT.

MUNCULKAN PRO-KONTRA
Penarikan dana abadi oleh Pemkab Malra menimbulkan pro dan kontra di DPRD Malra periode 2004-2009. Dari empat fraksi di DPRD Malra, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak penarikan dan penggunaan dana tersebut.

Ihwal penggunaan dana abadi ini, kata Sekretaris FPDI-P, DPRD Malra periode 2004-2009, Marten Notanubun, digagas oleh Bupati Malra Andreas Rentanubun. Orang nomor satu di Malra itu mengajukan surat ke lembaga wakil rakyat. Inti surat tersebut meminta persetujuan penarikan dan penggunaan dana abadi sebesar Rp 30 M.

Anehnya, meskipun Malra telah dimekarkan dan melahirkan Kota Tual, Pemkab Malra mengalami defisit APBD 2009. Dana abadi yang ditarik tersebut dipakai untuk menutupi defisit APBD Malra tahun 2009 sebesar Rp 30 M.

Dana itu digunakan untuk pembayaran gaji guru dan pegawai negeri sipil di Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan sebesar Rp 18 M, dan sisanya untuk pembayaran sejumlah paket proyek yang dicantumkan dalam APBD Perubahan. “Ini baru pertama kali terjadi. Pada pemerintahan sebelumnya (Koedoeboen) tidak pernah terjadi seperti ini,” kata Notanubun yang kini kembali terpilih sebagai anggota DPRD Malra, periode 2009-2014.

Surat bupati akhirnya berproses di DPRD Malra pada September 2009. Namun, proses berlangsung tanpa melalui mekanisme baku yang selama ini digunakan untuk menyetujui penggunaan anggaran. Proses tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran dewan.

“Saat itu setelah pidato pengantar bupati, ketua meminta (penarikan dan penggunaan dana abadi) di bawa ke paripurna. Padahal seharusnya harus dibahas di Badan Anggaran atau dengan Komisi terkait atau dengan Badan Legislasi. Nah, setelah itu baru dibawa untuk dibahas di paripurna,” urainya saat dihubungi, Selasa (9/3).

Atas kebijakan pimpinan DPRD Malra tunggal saat itu Thomas Renjaan, proses tersebut diabaikan. Lantaran proses tak sesuai mekanisme atau ‘potong kompas’ FPDI-P terang-terangan menolak. Sementara tiga Fraksi, yaitu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Nasional dan Fraksi Rakyat Bersatu memilih berseberangan dengan sikap politik FPDI-P. FPDI-P dalam kata akhir fraksi, menolak penggunaan dana abadi sebesar Rp 30 M.

Meski FPDI-P menolak, rapat paripurna tetap memutuskan untuk disetujui penggunaan dana abadi. Alasannya, disetujui 2/3 anggota DPRD Malra atau 19 orang dari jumlah anggota DPR 25 orang.

DIMASUKAN APBD 2010
Pembobolan dana abadi kembali dilakukan eksekutif di tahun 2010. Dana abadi yang tersisa Rp 40 M di deposito dimasukan dalam Rancangan APBD Malra tahun anggaran 2010. Saat RAPBD Malra tahun 2010 diajukan untuk dievaluasi, konon sempat ditolak Pemerintah Provinsi Maluku. Pasalnya, dana abadi dimasukan dalam batang tubuh APBD 2010.

Penolakan itu ditindaklanjuti eksekutif dengan meminta DPRD Malra menyetujui RAPBD 2010, dengan diterbitkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2010. Perda tetap mencantumkan dana abadi sebesar Rp 40 M dalam APBD. Celakanya, penetapan APBD 2010 dilakukan tanpa pleno dan kata akhir fraksi.

Anehnya, proses penerbitan Perda APBD 2010 dikeluarkan 31 Oktober 2009 oleh DPRD 2004-2009 yang sudah demisioner. Bukan oleh DPRD periode 2009-2014 yang dilantik 2 November 2009.

Sekteratis FPDI-P DPRD Malra periode 2004-2009, Marten Notanubun mengatakan saat itu sikap fraksinya menolak menghadiri penetapan Perda APBD 2010. Sebab, proses tersebut telah menyalahi mekanisme. Seharusnya Perda tentang penggunaan dana abadi Rp 40 M ditarik, baru dimasukan dalam RAPBD 2010.

Jika tidak melalui mekanisme baku di DPRD, berarti APBD Malra tahun 2010 bisa disebut ‘siluman’ karena menyalahi aturan yang ada? Politisi PDI-P itu hanya menjawab; “Sampai sekarang DPRD Malra belum pernah membuat kata putus/akhir fraksi soal APBD 2010, tetapi Perda (APBD 2010) sudah diterbitkan,” katanya. Perda itu pun sudah tercantum dalam lembaran negara.

Menurutnya, dengan penolakan Pemprov untuk mengevaluasi RAPBD Malra tahun 2010, seharusnya dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif. “Tentunya RAPBD Malra 2010 harus disesuaikan dengan keinginan Pemprov. Bila sudah diperbaiki harus dilaporkan kembali ke Pemprov, baru diputus kata akhir fraksi di DPRD Malra. Tetapi yang terjadi sebaliknya,” katanya.

Dimasukan dana abadi ke dalam APBD 2010 kata dia, sesuai alasan pihak eksekutif, dana digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek fisik.

Bupati Malra Andreas Rentanubun yang dikonfirmasi seputar penggunaan dana abadi Rp 70 M, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali dihubungi via ponsel tidak diangkat. Pesan pendek yang dilayangkan koran ini di dua nomor HP-nya juga tidak berbalas.
(SAO/FIK) Ambon Ekpsress

Share this

 

Pariwisata Maluku

Pariwisata Maluku dengan beribu keindahan alam, merupakan surga di kawasan timur indonesia. Dengan pesona wisata bawah laut, kebudayaan dan etnik di provinsi maluku menjadikan maluku salah satu provinsi yang mempunyai prospek yang menjajanjikan bagi pariwisata indonesia .