
Penempatan Transmigran Terbentur Izin Lahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Maluku, Jeri Uweubun mengaku, pihaknya sampai saat ini masih diperhadapkan dengan izin pengunaan lahan untuk penempatan transmigran di Desa Bessi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“2010 ini, ada jatah 100 Kepala Keluarga atau KK, yang disalurkan. tapi belum bisa dilaksanakan karena izin lahan di Desa Bessi itu, masih dibekukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigran,”terang Uweubun kepada Ambon Ekspres, Kamis (22/7). Menurut Uweubun, transmigran yang bakal menempati Desa Bessi itu, kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Mereka telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, calon transmigran itu harus warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia. Kalau sudah berkeluarga, dibuktikan dengan surat nikah dan KK. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan KTP, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antar daerah. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah, dimana pendaftar berdomisili. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Memiliki ketrampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antar daerah. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi. Penempatan transmigran ini lanjut Uweubun, dapat dilakukan setelah semua fasilitas yang diperuntukan untuk para transmigran telah tersedia, yakni lahan usaha, penyedian fasilitas umum, teristimewa gudang, sarana peribadatan, tempat air (gentong plastik), rumah, jaminan hidup dan bahan makanan, diantaranya beras, ikan asin, kacang hijau, minyak goreng, dan sarana produksi pertanian selama Tiga bulan. “Untuk waktu-waktu selanjutnya, biaya hidup menjadi tanggung jawab dari transmigran sendiri,”pungkasnya.ambon ekspres




