Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Sekda Maluku Layangkan Surat ke Kejari
Setelah diancam akan dipanggil paksa, Sekda Maluku Ros Far Far langsung melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Surat yang disampaikan Senin (8/3) itu, isinya memberitahukan kepada Kejari Ambon bahwa Asisten III Sekda Maluku Rafia Ambon sementara menjalankan tugas dinasnya di Jakarta.
"Surat pemberitahuannya ditandatangani Sekda Maluku, baru diterima tadi (kemarin-red). Didalamnya memberitahukan kepada pihak penyidik bahwa dirinya sementara menjalankan tugas dinasnya di Jakarta," ungkap sumber Siwalima.
Kejari Ambon mengancam untuk memanggil paksa Rafia Ambon, yang adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Maluku ini, karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUPD) Tahun 2006 senilai Rp 15 miliar lebih di Sekretariat Setda Maluku.
Surat pemberitahuan Sekda Maluku itu, akan disampaikan kepada Kepala Kejari Ambon, Danni Palapia. Langkah selanjutnya terhadap Ambon, tergantung dari keputusan Palapia.
Sebelumnya diberitakan, tim jaksa Kejari Ambon dibuat murka dengan sikap Asisten III Sekda Maluku, Rafia Ambon yang tidak koperatif.
Sudah tiga kali dipanggil, namun mantan Kabag Keuangan Setda Maluku itu, mangkir dari panggilan jaksa.
Rafia Ambon awalnya dipanggil jaksa untuk diperiksa pada Jumat (19/2) lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya jaksa melayangkan panggilan kedua, dan ia diminta hadir di Kantor Kejari Ambon pada Rabu (24/2), namun Ambon kembali mangkir.
Kemudian jaksa kembali melayangkan panggilan ketiga, dan memintanya untuk hadir di Kantor Kejari Ambon pada Senin (1/3). Namun lagi-lagi, ia mangkir. (S-27)Siwalima





