Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Wakajati: Kasus Korupsi APBD Malra akan Dituntaskan
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sementara mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang mencapai miliaran rupiah.
Tim jaksa yang menangani kasus ini, sementara maraton memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Malra.
Kepada Siwalima Wakil Kepala Kejati Maluku, Herman Koedoeboen menegaskan pihaknya tetap akan menuntaskan kasus dugaan korupsi APBD Malra yang nilainya miliaran rupiah itu.
"Kita tetap akan tuntaskan dan prosesnya sementara berjalan pada tahap penyelidikan," tandasnya di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berjalan dan belum selesai, karena harus dilakukan ekspos hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Belum selesai. Karena ini harus masuk proses ekspos dan dari ekspos itu kita akan menentukan ada indikasi pidana, perbuatan pidana dan dari situ kita akan tentukan tersangka-tersangkanya," terang Koedoeboen.
Dirinya berharap, dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut tidak mengalami kendala sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dituntaskan secepatnya.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni, pertama, ganti rugi tanaman di lapangan terbang Tual senilai Rp 1,5 miliar yang telah dibayarkan dengan APBD 2008, namun dimasukkan kembali sebagai utang daerah dalam APBD Perubahan 2009.
Padahal pembayaran sudah dilakukan atas persetujuan bersama masyarakat, pemilik tanah dan panitia pengadaan tanah, sehingga terjadi pembayaran ganda.
Kedua, proyek pengadaan jalan kampung Bombay-Kampung At sepanjang 7 km tahun 1999-2000, senilai Rp 1,5 miliar. Pekerjaan proyek ini telah dibayarkan kepada kontraktor, namun kembali dimasukan dalam APBD perubahan dan dibayar kembali tahun 2009.
Ketiga, proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malra tahun 2002 yang telah terealisasi 100 persen dan telah dibayarkan, namun dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun 2009 sebagai utang daerah.
Keempat, kekurangan pembayaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tahun 2005 sebesar Rp 500 juta yang telah dilunasi, namun dimasukan kembali sebagai utang daerah dan dibayarkan tahun 2009.
Kelima, pembayaran pelaksanaan kegiatan Persatuan Sepak Bola Maluku Tenggara (Persemalra) tahun 2005 sebesar Rp 500 juta, dan telah dibayarkan dengan APBD tahun itu pula, namun ternyata dianggarkan dan dibayarkan kembali dalam APBD tahun 2009.
Keenam, dana pelantikan Bupati Malra Andre Rentanubun sebesar Rp 700 juta yang dicabut dari APBD 2008, kemudian dimasukan lagi dalam APBD Perubahan 2008.
"Kalau untuk dana pelantikan ini mereka cabut dari APBD 2008 sebesar Rp 700 juta, dan dibayar kembali dalam APBD 2009. Namun uang tersebut, tidak digunakan untuk acara paripurna pelantikan, tetapi digunakan untuk acara seremonial di rumah bupati," terang sumber tersebut.
Sejumlah Pejabat Malra Telah Diperiksa
Sumber itu juga menerangkan, sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra telah diperiksa jaksa, diantaranya Sekda Malra Petrus Beruatwarin yang diperiksa oleh Jaksa Lucky Kubela.
Pemeriksaan terhadap Beruatwarin selain dalam kapasitasnya sebagai Sekda, juga sebagai ketua tim anggaran.
Selain Sekda, Kepala Bappeda Malra, Theis Lattu juga pernah diperiksa oleh jaksa Toni Sahertian, Kabag Pemerintahan Hamid Indratubun, dan beberapa pejabat lainnya. (S-27)Ambon - Siwalima





