Exotic Ora Beach

Ora beach di utara pulau Seram, provinsi Maluku. Salah satu wilayah petuanan desa Saleman yang nyaris tersembunyi itu, menyimpan keindahan alam luar biasa indah. Pantai pasir putih, hutan tropis, aneka satwa liar, terumbu karang dan biota laut, membuat tempat ini sangat eksotic bagi para ecotraveler. Garis pantai, batas pertemuan air laut dan daratan, hamparan pasir putih memanjang hingga ke kaki bukit dipenuhi rimbunan pohon hutan tropis.

Fish & Product Expo and Maluku Expo 31 Juli - 5 Agustus 2010

Walikota Dukung Warga "Class Action" PLN

Walikota Ambon MJ Papilaja mendukung langkah warga Kota Ambon yang mengajukan gugatan "class action" terhadap PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara."Sebagai pemerintah, berbagai upaya telah kita lakukan dengan PT PLN (Persero) tetapi yang kita dapatkan hanyalah janji. Kadang-kadang saya berpikir radikal, ya silahkan saja untuk masyarakat melakukan class action kepada PLN supaya ada solusi," tandas Papilaja kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (11/2).

Menurutnya, krisis listrik yang terjadi saat ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, misalnya untuk proses pembangunan PLTU yang awalnya direncanakan dibangun di Leahari namun ditolak oleh DPRD Kota Ambon dan selanjutnya dialihkan ke Liang, yang saat ini juga terkendala dengan persoalan tanah, sehingga akibatnya saat ini terjadi krisis listrik dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Akibat dari krisis listrik ini, bukan saja masyarakat atau siswa yang menjadi korbannya tetapi semua industri-industri rumah tangga hancur semua, produktivitas kantor-kantor menurun drastic, pelayanan publik pun terganggu karena terjadi pemadaman lampu," ungkapnya.
Papilaja mengaku tidak ada salahnya jika masyarakat melakukan aksi demonstrasi maupun "class action" kepada pihak PLN.

Papilaja menghimbau peserta Ujian Nasional (UN) tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA untuk mengefisiensi waktu dalam melakukan persiapan untuk mengikuji UN menyusul terjadinya krisis listrik di Kota Ambon.

"Sekolah itu tidak berlangsung dari pagi hingga sore hari sehingga waktu setengah harinya dapat dimanfaatkan untuk waktu belajar untuk menutupi jam belajar di malam hari. Para orang tua siswa yang anaknya akan mengikuti UN jangan disuruh mereka bekerja pada siang hari, karena waktu belajarnya harus disesuaikan dengan keadaan seperti begini," ungkapnya. Dikatakan, jika waktu belajarnya bisa disesuaikan dengan keadaan pemadaman listrik di malam hari, maka diyakini standar kelulusan yang telah ditentukan dapat dicapai namun yang terpenting ada itikad baik untuk melakukannya tetapi jika sebaliknya menjadikan krisis listrik sebagai salah satu kendala sehingga standar kelulusannya tidak tercapai maka hal tersebut akan kesalahan peserta UN sendiri.

Harus Objektif

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon memberikan dukungan positif kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk menggugat PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara di Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

Namun, proses peradilan yang dijalankan oleh pihak pengadilan juga harus objektif sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta proses peradilan juga dapat dilakukan sebagaimana mestinya dan berjalan dengan baik, objektif sehingga kelompok-kelompok masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa dipikirkan oleh PLN Maluku dan Maluku Utara," tandas Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon, Zulkarnain Tihurua kepada Siwalima di Sekretariat HMI Cabang Ambon, Jumat (12/2).

Menurutnya, langkah yang telah dilakukan oleh LBH selaku wakil kelompok masyarakat sebagai pemakai jasa PLN yang merasa di rugikan harus di acungi jempol dan diberikan dukungan.

Selain itu, masyarakat juga harus berperan sebagai fungsi kontrol terkait langkah hukum oleh LBH ini.

"Kami berharap LBH FH Unpatti serius memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku. Tetapi jika ada bentuk permainan kepentingan sehingga gugatan kepada PLN itu berhenti mandek, maka LBH FH Unpatti harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Senada dengan HMI Cabang Ambon, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon juga mendukung langkah LBH FH Unpatti.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu fungsionaris PMKRI Cabang Ambon, Costansius Kolatfeka, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (12/2).

Dikatakan, gugatan tersebut merupakan sebuah langkah maju yang harus didukung karena akibat krisis listrik yang terjadi saat ini membuat masyarakat telah mengalami kerugian bahkan berdampak luas bagi perkembangan perekonomian yang akhir-akhir ini menurun dengan drastis.

"Langkah maju yang dilakukan oleh LBH FH Unpatti ini harus didukung oleh semua pihak, karena mereka telah menyuarakan apa yang menjadi persoalan yang sementara ini dialami oleh masyarakat di daerah ini," tandasnya.

Tuntut Pemerintah

Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Maluku Saiful Chaniago mengatakan, persoalan listrik yang terjadi di kota Ambon ini sudah seharusnya bukan hanya diperjuangkan oleh mereka yang tergabung dalam LBH Unpatti ataupun organisasi-organisasi kepemudaan di daerah ini saja, tetapi juga harus didukung dengan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melihat semua permasalahan ini.

"PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ada di daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan listrik di daerah ini, sebab bukan hanya merupakan tanggung jawab kawan-kawan dari LBH maupun OKP semata dalam melihat persoalan ini," tandas Saiful kepada Siwalima di Ambon, Jumat (12/2).

Diakuinya, kendati krisis listrik sudah terjadi selama beberapa bulan, namun pemerintah belum menunjukkan sedikitpun langkah-langkah maju untuk mengatasi permasalahan listrik di daerah ini.

"Para pejabat harus turut merasakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini, walaupun harus kita pahami kepala-kepala daerah ini punya fasilitas-fasilitas khusus seperti genset untuk mendukung kebutuhan listrik mereka. Kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk juga bertanggung jawab terhadap masalah kelistrikan ini," tandasnya.

Saiful juga mendesak Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebagai penerima gugatan, untuk bertindak objektif terhadap permasalahan.

Jajaran PN Ambon juga merupakan masyarakat dan tentu mereka juga turut merasakan apa yang sekarang terjadi di kota Ambon. Jadi mereka harus mendukung perjuangan LBH dan kawan-kawan OKP ini sebab perjuangan mereka merupakan murni perjuangan rakyat karena menyangkut dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya.

Harus Tanggung Jawab

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Wilayah Maluku, Luab Saihutua menegaskan, PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara harus bertanggung jawab atas pelayanan buruk yang diberikan kepada masyarakat Maluku terutama di Kota Ambon.

"Kami sangat mendukung langkah Hukum yang diambil LBH FH Unppati dan kami akan berada di garda terdepan dalam memberikan dukungan. Ini adalah wujud keprihatinan kami atas pelayanan buruk dari PLN sehingga membuat masyarakat resah," tandas Saihatua kepada Siwalima di Ambon, Jumat (12/2).

Saihitua mengatakan, akibat pemadaman yang dilakukan PLN, maka ekonomi di daerah ini lumpuh total serta masyarakat mengalami kerugian yang tidak sedikit, dimana banyak barang elektronik yang rusak.

"PLN harus mengganti rugi barang-barang elektronik masyarakat yang rusak, dan hal ini harus menjadi prioritas LBH FH Unpatti dalam menuntut PLN," katanya.

Ia juga mendesak agar PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan PT PLN (Persero) Cabang diaudit, karena dinilai mencari keuntungan dibalik pemadaman listrik.

"Masyarakat merasa resah akibat pembayaran tagihan listrik yang terus naik, padahal pasokan listrik tidak normal, bahkan ada warga yang membayar tagihan listrik lebih tinggi dibandingkan saat pasokan listrik dalam kondisi normal. Kejahatan PLN harus dibongkar, masyarakat sudah susah akibat pemadaman, rekening listrik dimanipulasi lagi. Ini yang harus diusut dan kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut hal tersebut," ungkapnya.

Saihatua juga menilai Pemprov dan DPRD Maluku tidak tanggap terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, LBH FH Unpatti Ambon, resmi menggugat PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara di Pengadilan Negeri(PN) Ambon, Rabu (10/2).

Gugatan yang didaftarkan tercatat dalam daftar gugataan nomor 16/PDT.G/2010/PN Ambon. Yang pada intinya terkait dengan proses pemadaman yang dilakukan secara sepihak oleh pihak PLN saat ini.

Gugatan ini didaftarkan mewakili masyarakat Maluku yang di wakili oleh empat orang ketua-ketua RT di Kota Ambon, yaitu Ketua RT 004/006 Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, E Saija; Ketua RT 002 Galala Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Christofel Tomasoa; Ketua RT 30/06 Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Feri Jamlean dan Ketua RT 003/05 Desa Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon, A Kesaulya. (S-27/S-16/mg-4/S-26/S-16).

Share this

 

Pariwisata Maluku

Pariwisata Maluku dengan beribu keindahan alam, merupakan surga di kawasan timur indonesia. Dengan pesona wisata bawah laut, kebudayaan dan etnik di provinsi maluku menjadikan maluku salah satu provinsi yang mempunyai prospek yang menjajanjikan bagi pariwisata indonesia .