
Berkas Tersangka Korupsi Dana Keserasian Dilimpahkan
Tiga berkas perkara korupsi proyek bantuan keserasian pada Dinas Sosial (Dinsos) Maluku, Rabu (14/10) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ambon - Tiga berkas perkara korupsi proyek bantuan keserasian pada Dinas Sosial (Dinsos) Maluku, Rabu (14/10) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Berkas perkara yang diserahkan atas nama tersangka mantan Kepala Dinsos Maluku Fenno Tahalele, ketua panitia tender Winson Lalo, anggota panitia tender Yakomina Patty, dan bendahara proyek Anna Wairata.
Sementara berkas perkara tersangka lainnya, akan diserahkan pekan depan.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejati (kajati) Maluku Soedibyo, kepada Ketua PN Ambon Ewit Soetriadi.
Saat penyerahan, kajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) AG Hadari, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Wim Lingitubun.
Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, maka status para tersangka berubah menjadi teradakwa.
"Kita kan sudah serahkan kepada PN, jadi statusnya berubah menjadi terdakwa dan bukan tersangka lagi," terang kajati kepada wartawan disela-sela pelimpahkan berkas perkara.
Selanjutnya proses penentuan dan penetapan hakim untuk proses sidang adalah kenangan dari pihak PN Ambon.
"Tugas saya kan sudah selesai kan? Saya sudah limpahkan tinggal proses sidangnya adalah kewenangan PN," ujar kajati.
Proses pelimpahan berkas Tahalele Cs yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wit berlangsung di ruang kerja Ketua PN Ambon, Ewit Soetriadi.
Pelimpahan berkas perkara tersebut disertai penyerahan barang bukti para tersangka, diantaranya uang seniai Rp 220. Barang-barang bukti ini diterima oleh panitera sekretaris (pansek) PN Ambon, H Munawir Kossan.
Tentukan Majelis Hakim
Sementara itu, Ketua PN Ambon Ewit Soetriadi mengatakan, pihaknya akan segera menentukan majelis hakim yang akan menangani kasus ini.
"Kalau untuk hakim, kita bisa tunjuk secepatnya. Dan untuk jadwal persidangannya akan ditentukan oleh hakim yang telah ditunjuk dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Panuntut Umum (JPU)," terangnya.
Ia menjelaskan, dalam menangani perkar-perkara tersebut pihaknya tidak akan mengistimewakan satu perkara dengan perkara yang lain.
"Bagi pengadilan perkara korupsi atau perkara bukan korupsi akan ditangani secara biasa dan kalau itu dilimpahkan dari kejati, kita periksa secara biasa dan tidak ada diistimewakan," tukasnya.
Untuk diketahui, dana bantuan keserasian dengan nilai proyek Rp 35, 5 Miliar Tahun 2006 mulai bermasalah, ketika Fenno Tahalele mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan tersebut hanya untuk Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon. Padahal seharusnya diberikan ke delapan kota/kabupaten di Provinsi Maluku.
Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dilakukan tanpa tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejati Maluku, saat dana tersebut dikucurkan panitia tender telah membuat telaah kepada Tahalele agar segera dilakukan tender sesuai mekanisme Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Namun ternyata, telaah panitia tender tersebut diabaikan. Tahalele kemudian menunjuk 25 kontraktor untuk mengerjakan proyek itu, yang akhirnya banyak yang amburadul di lapangan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), Maluku, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,671 Miliar.
Pekan Depan Berkas Lainnya Dilimpakan
Sementara untuk berkas para tersangka lainnya, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jessy Paays, Yohanis Fransiskus (pendamping Desa Poka), Abdul Rahman Marasabessy (pendamping Desa Wayame) dan pendamping batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki akan dilimpahkan pekan depan.
"Kalau untuk berkas perkara keempat tersangka lainnya, itu kita akan limpahkan pekan depan," jelas kajati.
Ia meminta terima kasih kepada pers atas dukungan yang diberikan dalam penanganan kasus korupsi di Maluku.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pers atas dukungan yang diberikan kepada Kejati Maluku dalan menuntaskan kasus korupsi. Saya juga minta agar pers dapat kawal terus," harap kajati.
Berkas Tersangka Genset Juga Dilimpahkan
Selain berkas perkara tersangka kasus korupsi dana keserasian, Kejati Maluku juga melimpahkan berkas perkara mantan PR II Unpatti Ny. Hawa Ambon dan anggota tim teknis Ishak Thenu dalam kasus korupsi pengadaan genset Unpatti Tahun 2006 senilai Rp 9,7 Miliar. (S-27)





